Dalam fatwa tersebut memang dijelaskan bahwa lazimnya zakat fitrah dibayar menggunakan bahan makanan pokok, tetapi jika diganti dengan uang sesuai dengan harga makanan pokok itu maka dibolehkan.
Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar Akan Cabut Izin PT Teodore PG Jika Tidak Bayar THR
Selain itu, tujuan zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan sehingga uang jelas bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.***