Satpol PP Tutup Masjid Ahmadiyah di Garut, Begini Kronologinya

- 6 Mei 2021, 22:18 WIB
Satpol PP menutup Masjid Ahmadiyyah dan memaang Satpol PP line.
Satpol PP menutup Masjid Ahmadiyyah dan memaang Satpol PP line. /ALI RUHIYAT/

PRIANGANTIMURNEWS– Petugas dari Satpol PP menutup masjid Ahmadiyyah di Cilawu pada Kamis, 6 Mei 2021 dengan memasang Satpol PP line.

Sebelumnya, telah terjadi kejadian dengan datangnya massa dari luar kampung Nyalindung untuk meminta pemberhentian pembangungan masjid Ahmadiyyah tersebut.

Adapun kronologisnya sebagai berikut.

Pada tanggal 25 April 2021, datang massa dari luar kampung Nyalindung ke lokasi meminta pemberhentian pembangunan Masjid.

Baca Juga: PMII Kecam Tindakan Bupati Garut yang Menutup Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung

Tanggal 29 April, ketua Pembangunan Masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan penandaan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning.

Tanggal 30 April 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi, namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan sedang dibahas di FORKOPIMDA

Kemudian, tanggal 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi, namun Bupati menolak ditemui.

Baca Juga: Habib Syech Jelaskan Cara Meraih Lailatul Qadar

Tanggal 6 Mei 2021 Pukul. 13.30 WIB, petugas dari Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bambang Hapidz bersama unsur FORKOPIMCAM Cilawu menutup Masjid dengan memasang Satpol PP line.

Petugas memberikan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.

Dari kejadian tesebut, Ketua Cabang PMII Garut, Ipan Nuralam mengecam tindakan semena-mena tersebut.

"Mengecam dengan keras penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu dan diterbitkannya Surat Edaran Bupati tentang Pelarangan aktivitas dan pembangun Masjid JAI di Kampung Nyalindung,” ucap Ipan ketik diwawancara.

Baca Juga: Turki Menyambut Kedatangan Turis Asing Sambil Memberlakukan Lockdown bagi Penduduk Setempat

Ipan juga mengatakan bahwa SE Bupati tersebut cenderung menyudutkan jemaah Ahmadiyyah.

"Surat Edaran Bupati Garut tentang Ahmadiyah sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jjemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya,” ucap Ipan. ***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah