PPKR Menuntut Keadilan Pemerintah Kota Tasikmalaya Yang Tidak Adil

- 19 Mei 2021, 21:28 WIB
Wisata air kolam renang di Kota Tasikmalaya.
Wisata air kolam renang di Kota Tasikmalaya. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Asosiasi pengusaha, pengelola kolam renang (PPKR) meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya adil dalam menerapkan imbauan dan prokes Covid-19 kepada seluruh perusahaan mau pun pengusaha yang ada di Kota Tasikmalaya termasuk kepada pengelola wisata Air Kolam Renang.

"Sudah satu tahun lebih dan 5 kali hetrik zona merah akibat covid-19, kita selaku pemilik dan pengelola wisata Air Kolam Renang diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Kota Tasikmalaya. Kita yang selalu dijadikan kambing hitam," kata, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengelora Kolam Renang (PPKR) H Rae Suryana kepadaedia media Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Akibat Covid-19 dan Kebijakan Pemerintah Pengusaha Wisata Air Kehilangan Segalanya

Lanjut H. Suryana, kita selaku pemilik dan pengelola wahana wisata air kolam renan selalu dirugikan oleh kebijakan mulai PSBB pertama hingga menerapkan kebijakan PPKM. Pegusaha, perusahaan lain seperti super market, mini market, glosiran, pasar, depstore termasuk pertokoan selalu diberi kesempatan untuk beroprasi.

"Sementara pengelola dan pengusaha wisata air kolam renang di Kota Tasik yang cukup banyak tidak diperbolehkan untuk beroprasi oleh pemerintah, Kota Tasikmalaya," kata, H.Suryana.

Menurut ketua asosiasi PPKR, pedahal imbauan dan prokes sejak diwajibkan untuk dipatuhi, dipenuhi kita seluruh pengelola kolam selalu mengikuti dan tidak pernah membantahnya, termasuk untuk penyediaan masker jika ada pengunjung tidak menggunakan masker kita sediakan dan sudah ribuan masker kita berikan kepada pengunjung, tanpa diberi sumbangan masker oleh pemerintah.

Baca Juga: Olahraga Air di Kolam Renang Bisa Meningkatkan Imun dan Ukir Prestasi, Kenapa Dilarang Beroperasi

Kami meminta keadilan kepada pemangku kebijakan. Yang menjadi pertanyaan kenapa hanya pengusaha dan pengelola Wisata Air Kolam Renang saja yang tidak diperbolehkan beroprasi.

"Lucunya kebijakan wisata air kolam renang yang tidak boleh beroprasi ini hanya diterapkan di Kota Tasik saja. Sementara di Kabupaten Tasik, Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Garut diperbolehkan bebas tidak ada masalah, pedahal sama ada covid, makanya dimana letak keadilan," kata, H.Suryana.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah