Jalan Rusak Tak Kunjung Mendapat Perhatian, Forum Peduli Sodong Gelar Aksi di Depan DPRD Kabupaten Tasikmalaya

- 21 Mei 2021, 18:51 WIB
Massa aksi Forum Peduli Sodong Melakukan orasi di depan Gedunf DPRD.
Massa aksi Forum Peduli Sodong Melakukan orasi di depan Gedunf DPRD. /PRIATIM PRMN/ALI RUHIYAT/

PRIANGANTIMURNEWS- Puluhan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat Sodonghilir yang tergabung dalam Forum Peduli Sodong lakukan aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 21 Mei 2021.

Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat Sodong terkait jalan yang sudah puluhan tahun tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Aris Rifqi Mubarak selaku Korlap aksi menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan atas dasar kekecewaan masyarakat sodong terkait ruas jalan Sodonghilir-Taraju, Sodonghilir-Derah, dan Gununganten-Pamijahan yang tak kunjung diperbaiki dan tak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Baca Juga: Israel – Palestina Berlakukan Gencatan Senjata, Ini Pengertian Gencatan Senjata

"Banyaknya jalan rusak di wilayah Kecamatan Sodonghilir menjadi PR yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kondisi jalan yang dikategorikan rusak berat itu sering menimbulkan kecelakaan, kerugian materil, tersendatnya perekonomian masyarakat, bahkan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," tutur Aris.

Menurutnya, Dinas PUPR yang punya wewenang untuk memperhatikan setiap jalan yang rusak dinilai abai dan tidak paham terhadap amanat Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 pasal 24 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Dalam pasal 24 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ucap Aris.

Baca Juga: Simak, Jadwal Lima Waktu Makan Agar Langsing dan Badan Sehat

"Selanjutnya, dalam ayat 2 berbunyi, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinga kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x