Ini Syarat Narapidana Yang Mendapat Remisi Khusus Saat Peringatan Waisak 2021

- 26 Mei 2021, 20:58 WIB
Syarat remisi khusus narapidana pringati waisak 2021.
Syarat remisi khusus narapidana pringati waisak 2021. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Taufiqurrakhman mengatakan, syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi Waisak 2021.

"Diberkelakuan dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan," kata, Taufiqurrakhman kepada priangantimurneqs.com melalui siaran persnya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya Rabu 26 Mei 2021.

Ia pun memaparkan, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Panen Pertama untuk Para Petani Milenial, Ridwan Kamil: Ekonomi Baru Generasi Muda

Sedangkan, besar lan remisi khusus Hari raya Waisak yang diberikan, pertama narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih tahun pertama telah menjalani lebih 1 tahun, memperoleh remisi 1 bulan. Tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 1 bulan. Tahun Keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 2 bulan.

"Sedangkan, data WBP Se-Jawa Barat per tanggal 17 Mei 2021, jumalh tahanan sebanyak 3.933 orang, narapidana sebanyak 18.167 orang, Jumlah sebanyak 22.100 orang," katanya.

Baca Juga: Forum Mahasiswa Cimerak(FMC) Adakan Halal Bi Halal dan Santuni Anak Yatim

Rekapitulasi remisi khusus hari raya Waisak Tahun 2021. Remisi khusus Waisak I sebanyak 56. Remisi khusus Waisak II sebanyak 2 orang, total sebanyak 58 orang.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah