Pemkab Garut Sarankan Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah dan Oranye dilakukan di RPH

- 14 Juli 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi hewan ternak kurban.
Ilustrasi hewan ternak kurban. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Dinas Peternakan Kabupaten Garut mengajak masyarakat melaksanakan penyelenggaraan Ibadah kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut mensosialisasikan tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Garut Sofyan Yani, menyarankan pemotongan hewan Kurban di zona merah dan oranye Covid-19 dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah di Ciawitali atau Wanaraja.

Baca Juga: Tak Disangka, Inilah 5 Negara Penyumbang Sampah Terbesar di Dunia

"Atau mesjid besar kecamatan atau desa dan DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Sofyan, Rabu 14 Juli 2021.

Sofyan mejelaskan penyembelihan hewan kurban dilakukan di titik tertentu bertujuan, untuk menghasilkan daging Kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) kemudian memastikan dilaksanakannya Prokes 5 M yang ketat, agar terhindar dari Covid-19.

Sedangkan persyaratan lokasi pemotongan hewan kurban diantaranya lokasi luas dan terbuka (masjid besar, lapangan sekolah, lapangan kantor desa), tersedia air yang mencukupi, dan tersedia tempat pembuangan limbah.

Baca Juga: PMII STITNU Al Farabi Pangandaran Bagikan Masker Secara Cuma-Cuma di Pasar Pananjung Pangandaran

"Mesjid atau Ponpes atau Yayasan yang bermaksud menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH serta membuat Pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah