Pelanggar PPKM Darurat Kembali Dibebaskan

- 18 Juli 2021, 16:44 WIB
ALS pelanggar PPKM Darurat bebas.
ALS pelanggar PPKM Darurat bebas. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah menjalani kurungan penjara selama tiga hari, pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berinisial ALS kembali bebas pada Minggu pagi 18 Juli 2021.

"ALS dilimpahkan ke Lembaga Pemsyarakatan Kelas llB Tasikmalaya pada Kamis 15 Juli oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Kini bebas dan kembali menghirup udara segar," kata Kalapas Kelas llB Tasikmalaya, Davy Bartian kepada priangantimurnews.com.

ALS pelanggar PPKM Darurat diketahui sebagai pemilik Cafe Cofee dijatuhi hukuman selama 3 hari terhitung tangggal,15 -18 Juli dan bebas pada hari ini Minggu.

Baca Juga: Misteri Topi Dekil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Diungkap Ajudan

"Saat pembebasan dilakukan ALS telah melalui prosedur dan adminstrasi yang telah
dilakukan sehingga ALS sudah bisa dibebaskan tepat padawaktunya pada pukul 08.00 Wib," katanya.

Davy menyebutkan, dlam pembebasan ALS dijemput langsung oleh kedua orang tua dan kerabatnya.

ALS mengaku selama 3 hari mendekam di Lapas Kelas llB Tasikmalaya, banyak hal positif yang dialami misalnya seluruh petugas memberlakukan saya dengan
baik.

Baca Juga: Presiden Minta Bantuan untuk Rakyat Terdampak Covid-19 Dipercepat

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas. Saya berpesan kepada rekan sejawat pedagang di Kota Tasikmalaya agar segala aturan yang dibuat pemerintah dipatuhi sehingga hal dialami tidak akan terjadi lagi," ujranya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah