Polisi Ringkus 5 Pelaku Pengedar Narkoba Satu Diantaranya Penjual Es Kelapa

- 20 September 2021, 18:25 WIB
Lima orang pelaku pengedar Narkoba ditangkap dan diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya.
Lima orang pelaku pengedar Narkoba ditangkap dan diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

"Sejumlah barang bukti diantaranya 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol," ujarnnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan? Ini Bocorannya!

Kata, AKP Dedih, kelima pelaku, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi pelanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam kurungan maksimal 15 tahun. Pelanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana penjara singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah