Daftar Nama Terbaru Penerima BSU Pekerja Tahap 4, Cek di Link Ini

- 6 Oktober 2021, 06:00 WIB
3 Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Rp1 Juta via Website dan WhatsApp
3 Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Rp1 Juta via Website dan WhatsApp /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker untuk para pekerja atau buruh mulai cair September 2021.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker terus akan dilanjutkan pada bulan Oktober 2021 ini.

Untuk nominal setiap pekerja atau buruh akan menerima BSU Kemnaker sejumlah Rp 1 juta.

Baca Juga: PREDIKSI TERBARU Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Berikut Penjelasaanya

Untuk mengetahui nama anda tercatat atau tidak pada BSU 2021 Kemnaker bisa dilakukan melalui link Kemnaker.go.if.

Berikut langkah yang harus dilakukan oleh para pekerja atau buruh untuk melakuia pengecekan daftar nama penerima BSU 2021 Kemnaker Oktober.


1. Kunjungi website  kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Informasi Penting, Bantuan Sosial PKH untuk Siswa SMP, Cara Daftarnya Ikuti Langkah Ini

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang masuk laman bsu.kemnaker.go.id

 

Calon Terdaftar

Anda yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi yang tercatat sebagai calon penerima bantuan Subsidi Up (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 4 Pemuda Warga Tasikmalaya Tewas, Usai Pesta Minumas Keras Oplosan Alkohol 90 Persen

Tidak Terdaftar

Anda yang tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bupati Majalengka Minta Kasus Rebutan Lahan yang Menewaskan Dua Korban Harus Dituntaskan

Penetapan BSU 2021 Kemnaker


Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda yang belum memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyaluran BSU Kemnaker Rp 1 juta.

Bantuan Subsidi Upah BSU akan langsung tersalurkan ke rekening anda.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: Memaknai Rabu Wekasan Ternyata Bukan Diturunkannya Bala, Justru Rasulullah Sempat Menikahkan Putrinya

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Bank Penyalur
Jika anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Baca Juga: Jalan Dusun Cikupa Ciamis Longsor, Akses Menuju Wisata Darmacaang Terganggu

Jika anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat anda bekerja.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah