Buat Laporan Palsu, Ibu Rumah Tangga Korban Pembegalan Sebesar Rp1,1 Miliar Jadi Tersangka

- 12 Oktober 2021, 13:02 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat ekspos penetapan tersangka kasus pembuatan pelaporan palsu di Mapolres Garut, Senin 11 Oktober 2021.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi saat ekspos penetapan tersangka kasus pembuatan pelaporan palsu di Mapolres Garut, Senin 11 Oktober 2021. /Aep Hendy S/Kabar Priangan

PRIANGANTIMURNEWS - IST (31) Ibu rumah tangga warga Kampung Cikuray RT 03/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang yang kemarin mengaku telah dibegal, kini justru menjadi tersangka.

ISN dijadikan tersangka karena dirinya terbukti telah memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP dan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Selain itu, ISN juga dijerat pasal 220 KUHP yang berbunyi karena telah memberikan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatuperbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Denmark vs Austria, Prediksi Skor, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Ia kini kami tetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, Senin 11 Oktober 2021.


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap ISN berawal dari kejadian pada hari Jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, ia telah membuat laporan polisi di Polsek Cisurupan.

Dalam laporannya, ISN mengaku telah menjadi korban dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.156.000.000.

Baca Juga: Negara Adidaya, Amerika Selatan Resmi Membuka Kembali Pengunjung dari Luar Negara

Kemudian setelah pihak kepolisian mendapatkan pengaduan dari tersangka ISN, ujarnya, pada hari Sabtu (9 /10/2021), Tim Sancang langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan introgasi terhadap ISN yang sebelumnya mengaku sebagai korban.

Selain itu, petugas juga memintai keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian serta melakukan cek TKP dan mengumpulkan alat bukti dan mencari barang barang milik ISN yang telah hilang.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah