Komisi 1 DPRD Tanggapi Tuntutan Keadilan dari HPPI

- 13 November 2021, 13:26 WIB
DPRD Tanggapi Tuntutan HPPI soal permasalahan retribusi sampah.
DPRD Tanggapi Tuntutan HPPI soal permasalahan retribusi sampah. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Adanya tindakan saling melaporkan antara pelaku pemungut dan otoritas HPPI soal dugaan pungutan liar retribusi sampah yang terjadi sejak 2019 hingga 2020 di wilayah pasar tradisional Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat masih belum ada solusi.

Atas dasar itu pihak yang di laporkan yang merupakan otoritas resmi Himpunan Pedagang Pasar Indihiang (HPPI) di dampingi Kuasa hukum, Jeni Tugistan,SH.MH. menuntut keadilan ke DPRD Kota Tasikmalaya.

Adanya tuntutan keadilan pun di tanggapi oleh anggota Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dayat Mustopa Sip, menyebut, kita sudah mendengar berbagai pendapatnya soal saling melapor. Ini ada sedikit mis komunikasi keduanya antara warga pasar dan Dinas LH.

Baca Juga: BKN telah Mengumumkan Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 Tahap II, Berikut Cara Melihatnya

"Yang menjadi persoalan awalnya dari terjadinya pungutan retribusi. Jadi HPPI di dampingi Kuasa hukumnya melakukan audensi meminta keadilan. Tuntutannya soal payung hukum dan mereka mempertanyakan payung hukumnya. Sementara masalah payung hukum, payung hukum kan mengikat ke pihak pelaksana ini masih kita kembangkan," kata,Dayat.

Kemudian yang menjadi persoalan retribusi di pungut, tetapi sampah masih bertumpuk. Tadi kami menyimak dari Dinas LH alasannya sampah menumpuk kekurangan SDM, kekurangan bahan bakar, dan kekurangan angkutan seperti itu alasannya secara teknis. Tetapi yang paling utama adalah payung hukumnya tidak ada.

Saya mengamati permasalahannya jika payung hukumnya sudah jelas dan ada. Mereka yang menuntut keadilan itu pasti tunduk dan taat pada aturan.

Baca Juga: LH Diduga Punggut Retribusi Sampah Ilegal di Pasar Indihiang

"Namun soal payung hukum retribusi ini saya belum paham apa ini kewenangan berdasarkan Peraturan Wali Kota atau tufoksi karena tadi pengakuan Kabid Bidang Kebersihan Dinas LH sudah berani menandatangan surat tugas untuk menarik retribusi ini dasarnya memang tupoksi atau Perwalkot," kata, Dayat.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah