Lapas Kelas llB Tasik Perpanjang Asimilasi Untuk 9 Napi

- 10 Januari 2022, 14:29 WIB
9 orang narapidana mendapat perpanjangan asimilasi di rumah.
9 orang narapidana mendapat perpanjangan asimilasi di rumah. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang kini gred kasusnya sudah mulai landai bahkan Kota Tasikmalaya sudah masuk pada level 1 dan Kabupaten Tasikmalaya masih berada di level 2.

Meski kondisi pandemi sudah landai. Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya awal tahun 2022 kembali memperpanjang pembebasan asimilasi di rumah kepada 9 orang narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri KUMHAM Nomor 43 Tahun 2021

Pembebasan hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya dari total 370 warga binaan setelah dikurangi 9 orang.

Baca Juga: 8 Tanda Kamu Jenius Bukan Pemalas, Salah Satunya Kotor dan Tidak Rapi

Perpanjangan asimilasi pertama diberikan kepada, Acep Yudi:
No. Reg : B I 54/21
Perkara : Narkotika / PSL. 127 UURI NO.35 TAHUN 2009
Pidana : 2 Thn 6 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-46

2. Atas nama: Angga Muhaemin: No. Reg : B I 190/21
Perkara : Lalin-lain / PSL. 170 AYAT 2 KUHP
Pidana : 1 Thn 8 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-51

Baca Juga: Bintang MU Bruno Fernandes Membalas 'Jurnalisme April Mop' saat Dikaitkan dengan Kepindahan ke Barcelona

3.Atas nama: Angga Raksa
No. Reg : B II A 53/21
Perkara : KESEHATAN / PSL. 196 UU RI NOMOR 36 TAHUN 2009
Pidana : 1 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-52

4. Atas nama : Atep Saepulalim
No. Reg : B I 184/21
Perkara : Peniouan / PSL. 378 KUHP
Pidana : 1 Thn 6 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-49

5. Atas nama : Iwan Nirwana No. Reg : B I 172/20
Perkara : Pelanggaran lalu lintas / PSL. 310 UU RI NOMOR 22 TAHUN 2009
Pidana : 3 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-49

6. Atas nama: Maman Ruhaendi
No. Reg : B I 60/20
Perkara : Perbankan / PSL. 49 UURI NO.10 TAHUN 1998
Pidana : 4 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-45

Baca Juga: Wanna One Dikonfirmasi Akan Merilis “Beautiful Part III” Dari Pertunjukan MAMA 2021

7. Atas nama: Purnama Guruh Yogaswara.
No. Reg : B I 61/20
Perkara : Perbankan / PSL. 49 UURI NO.10 TAHUN 1998
Pidana : 4 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-44

8. Atas nama : Wahyudi.
No. Reg : B I 247/20
Perkara : Penganiayaan / PSL. 354 KUHP
Pidana : 2 Thn 10 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-48

9.Atas nama : Yogi Hidayat.
No. Reg : B I 132/21
Perkara : Penadahan / PSL. 480 KUHP
Pidana : 1 Thn 10 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-47.

Baca Juga: Oh Young Soo Dari “Squid Game” Aktor Korea Pertama yang Memenangkan Aktor Pendukung Terbaik di Golden Globes

Alhamdulilah awal tahun 2022 Lapas Kelas llB Tasikmalaya telah memenuhi asimilasi di rumah untuk 9 orang. Asimilasi ini juga untuk meminimalisir oper kapsitas Lapas.

"Semua warga binaan yang sudah mendapatkan program asimilasi di rumah ini semua sudah memenuhi persyaratan. Jadi semua ketentuan asimilasi di rumah harus di taati, mengikuti ketentuan yang berlaku. Mudah mudahan asimilasi di rumah bisa ditaati oleh mereka."kata, Kalapas Kelas llB Tasikmalaya, Davi Bartian Senin 10 Januari 2022.

Tambahnya, syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah bagi narapidana yang sudah menjalani setengah kurungan pidana dan tela memenuhi persyaratan, tidak melaggar tata tertib.

Baca Juga: Ratusan Pelajar SDN 1 Karangbenda Pangandaran Jalani Vaksinasi

Lanjutnya, narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah mereka tidak melanggar tata tertib, dan tidak tercatat didalam register M.

Setelah memberikan program asimilasi di rumah awal tahun 2022 ke 9 narapidana kedepan Lapas akan meningkatkan berbagai program dan pembinaan lebih insten lagi terutama pembebasan bersyarat lainnya akan terus kita laksanakan.

Bagi narapidana yang ingin mendapatkan program asimilasi harus berprilaku baik, mengikuti berbagai program pembinaan, disiplin, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk pihak keluarga membantu perlengkapan administrasi data dukung. baik Asimilasi, BB, CB dan lainnya. ***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x