Soal Upah Pekerja, Kuasa Hukum RSUD dr Soekardjo Minta PT PIP Bertanggungjawab

- 10 Februari 2022, 17:11 WIB
Kuasa Hukum  RSUD dr Soekardjo Taufiq Rahman minta PT PIP harus bertanggungjawab atas keterlambatan pembayaran upah
Kuasa Hukum RSUD dr Soekardjo Taufiq Rahman minta PT PIP harus bertanggungjawab atas keterlambatan pembayaran upah /Edi Mulyana/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 60 pekerja proyek pembangunan Poliklinik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya belum dibayar.
 
Itu semua terjadi karena pihak ketiga PT PIP  diduga melarikan diri. Sehingga sisa dari upah kerja untuk 60 orang belum dibayar.
 
 
Menanggapi kasus yang menimpa para pekerja proyek Poliklinik itu, Kuasa Hukum Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) Dokter Soekardjo, Taufiq Rahman meminta PT PIP segera menyelesaikan kewajiban atau hak para pekerja buruh bangunan.
 
 
Memang betul awalnya pihak RSUD Dokter Soekardjo telah menetapkan rekanan atau pihak penyedia kepada PT PIP.
 
Ini pekerjaan belum selesai namun permasalahan dari para pekerja menuntut hak upah sehingga memasang spanduk di gedung berlantai 3 Poliklinik RSUD Dokter Soekardjo.
 
"Secara hukum para pekerja memiliki hubungan hukumnya dengan PT PIP bukan dengan pihak RSUD Dokter Soekardjo."kata Taufiq kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com di Ruang Rapat RSUD Kamis 19 Februari 2022.
 
 
Oleh karena itu  permasalahan ini jelas sudah menjadi kewajiban PT PIP untuk memenuhi hak hak para pekerja, ini semua hak para pekerja. Jadi dengan RSUD tidak ada hubungannya.
 
Hanya tidak elok di mata dan penilaian masyarakat luas. Hanya kewajiban dari RSUD hanya ke PT PIP dan itu berdasarkan dengan dasar hukum yang kuat.
 
Memang RSUD sampai saat ini masih belum bisa membayarkan kepada penyedia barang jasa. Karena PT PIP belum melaksanakan kewajiban  Provisonal Hand Over (PHO) atau serah terima hasil pekerjaan.
 
 
"Kalau sudah ada serah terima pekerjaan tentu harus diukur, dilihat folume, kualitas termasuk ke masa pemeliharaan, kemudian baru bisa ditentukan pembayarannya."ujarnnya.
 
Setelah masa pemeliharaan selesai baru ada final Hed Oper. 
 
Namun dalam proses ini pihak RSUD mendapat kesulitan, jujur pekerjaan dimulai sejak tanggal 8 Oktober Tahun 2021, sedangkan menurut kontrak seharusnya sudah selesai pada tanggal 22 Desember 2021 akan tetapi pekerjaan itu belum selesai. 
 
Meski demikian pihak panitia tetap memberikan kesempatan untuk dilakukan perpanjangan dalam jangka waktu 30 hari dan ini diperkenankan oleh aturan sepanjang PPK memiliki pertimbangan, rasional, faktual dan berlandaskan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa.
 
 
"Namun setelah berjalan PT PIP, kemudian kita telusuri dan diwawancara beberapa pihak sampai tanggal 2 Februari adendum kontrak tidak ditandatangani oleh PT PIP dan itu berdasarkan keterangan yang telah kami terima."ujarnya.
 
Atas dasar itu untuk saat ini posisi hukumnya, kita tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran kepada PT PIP, karena menurut peraturan pembayaran kepada penyedia itu harus berdasarkan kontrak.
 
Kalau kontrak pekerjaan ada pemberian kesempatan sampai tanggal 26 Januari sudah selesai. Tanggal 2 Februari juga belum ditandatangani lantas dasar hukum untuk pembayarannya apa?
 
 
Kalau pun sekarang ditandatangani memang secara prosedur ditandatangani tanggal 8 tetapi secara materil setelah tanggal 2 baru ditandatangani dan ini berdasarkan informasi yang kami terima, nah ini yang menjadi kesulitan kami.
 
"Jadi kami mohon kepada para pekerja jangan menimbulkan pandangan yang negatif kepada RSUD Dokter Soekardjo Tasikmalaya. Dengan adanya penjelasan ini semoga bisa memberikan pemahaman kepada para pekerja dan juga masyarakat luas."ujarnya.
 
Jadi alasananya RSUD belum memenuhi kewajiban kepada PT PIP karena belum ada serah terima, belum dilakukan pengukuran, prosesnya termasuk adindumnya sekarang sudah terlambat.
 
 
Artinya soal solusi yang terbaik buat para pekerja adalah tanggungjawab PT PIP. Kalau mengandalkan RSUD tidak bisa karena ini uang negara jadi administrasinya harus tertib.***
 
 
 
 
 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x