Dinas LH Akan Buat Regulasi Larangan Belanja Gunakan Kantong Kresek

- 23 Februari 2022, 21:23 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup berencana akan membuat regulasi larangan gunakan kantong kresek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup berencana akan membuat regulasi larangan gunakan kantong kresek. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Untuk menjaga lingkungan tetap sehat, bersih dari kantong kresek yang berdampak pada faktor lingkungan, darat mau pun sungai.

Dan akibat tingginya masyarakat yang belanja ke supermarket, swalayan, mini market, toko, warung, pasar dan lainnya yang menggunakan kantong kresek.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya merencanakan akan membuat regulasi bagi setiap tempat perbelanjaan untuk tidak menggunakan atau memberikan kantong keresek kepada yang belanja.

Baca Juga: Warga Kota Tasikmalaya Buang Sampah 200 Ton Per Hari, Masih Ada Kendala di Armada

Hal tersebut di benarkan Kadis LH, Denny Diyana menyebut, terus berikut nya kita akan membuat aturan yang mengharuskan ataupun melarang ke supermarket atau tempat perbelanjaan untuk tidak memberikan kantong keresek kepada pembeli.

"Yang menjadi masalah soal penggunaan kantong kresek terhadap lingkungan dan alam disini adalah sampah keresek dan kemasan makanan yang menggunakan plastik sulit busuk ."kata, Denny Diyana kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com usai peringati HPSN Rabu 23 Februari 2022.

Tambah Denny, kalo plastik yang seperti botol air mineral, itu sudah cukup terkendali sehingga sangat jarang ditemui limbah plastik seperti itu selain itu memiliki nilai ekonomi jika di daur ulang.

Baca Juga: Tiktok MP3 Download: Unduh Video TikTok Menjadi Musik Di Sini!

"Justru yang banyak di temui di buang sembarangan baik yang ada di jalan, trotoar, sepadan sungai dan sungai itu adalah kantong keresek, kantong makanan kemasan plastik yang sulit membusuk."ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah