Polemik Aksi Protes Kenaikan BBM di Tasikmalaya, Givan Alifian Muldan: Tugas Polisi Melindungi, Bukan Meluka

- 7 April 2022, 05:55 WIB
Seorang mahasiswa Givan Alifia Muldan sedang melakukan orasi (kiri) Aksi protes  mahasiswa soal kenaikan Pertamax di Depo Pertamina Tasikmalaya (kanan)
Seorang mahasiswa Givan Alifia Muldan sedang melakukan orasi (kiri) Aksi protes mahasiswa soal kenaikan Pertamax di Depo Pertamina Tasikmalaya (kanan) /Sri Hastuti/Priangantimurnews

Padahal dalam Pekapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pasal 28, Huruf a.

Baca Juga: 21 Nakes RSUD SMC Tasikmalaya Dipecat Tanpa Alasan

“Dalam melakukan upaya dan tindakan, aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat.”

Huruf e, “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM.” Huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang dan itu sangat jelas sekali.

Begitulah kira-kira negeri kita yang amat lucu saya tidak yakin kemauan pemerintah untuk melepas kepolisian karena kepolisian sangat istimewa perannya dalam politik. Sebagaimana ketika era reformasi dwifungsi ABRI dipangkas, Polri jadi alat yang penting dimainkan di ranah politik.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gegerkan Jagat Maya, Ada Pencuri di Andara?

"Saya ingin mengatakan sejatinya bahwa Polisi adalah institusi tempat bagi warga yang hak-haknya terlanggar mengadu untuk mendapatkan perlindungan. Tugas polisi adalah melindungi, bukan melukai," ujar Givan Alfian Muldan.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah