Pelaku Penganiayaan Monyet dan Penjual Lutung Ditangkap dan Dipenjarakan

- 13 September 2022, 15:29 WIB
Kapolres Tasikmalaya melakukan pres rilis pelaku penganiaya monyet dan penjual Lutung Jawa
Kapolres Tasikmalaya melakukan pres rilis pelaku penganiaya monyet dan penjual Lutung Jawa /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

Kasus penganiayaan terhadap Monyet ekor panjang dan penjualan Lutung Jawa selain kedua pelaku sudah diamankan juga masih dilakukan pendalaman terkait tujuan yang dilakukan oleh pelaku yang kini baru diketahui dijadikan sebuah konten.

"Soal ada atau tidak ada nya aktor dari kasus penganiayaan terhadap Monyet dan Lutung pihak penyidik sedang terus melakukan pendalaman kepada pelaku, siapa tahu dari kasus ini ada pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Ini 4 Nama Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan, Ada Nama Juri Ardiantoro!

Pelaku penganiayaan monyet dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 UU no 5 UU 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem kurungan penjara 5 tahun.

Sementara itu di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menyebut, pelaku selain melakukan penganiayaan kekerasan terhadap Monyet ekor panjang, juga melakukan penjualan seperti musang, dan Lutung yang dilindungi. 

"Hewan yang di aniaya dan di jual oleh pelaku ada yang didapat secara berburu, ada juga dibeli dari rekan, kenalan baik di FB atau media sosial lainnya yang diperjual belikan oleh mereka," kata Kasat Reskrim.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah