Pelaku melakukan penganiayaan tehadap hewan monyet dan memvideokannya bertujuan untuk mendapatkan uang dari hasil konten video penganiayaan itu.
Nantinya video itu dijual kepada orang yang meminta video penyiksaan tersebut dari mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video.
Total omset yang mereka dapatkan kurang lebih sebesar 10 juta rupiah.
Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.
Baca Juga: Menindaklanjuti Pembobolan Data Negara oleh Bjorka, Pemerintah Bentuk Tim Emergency Respons
Selain mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti seekor monyet jenis lutung jawa, seekor monyet jenis ekor panjang, foto-foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu
ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.***