2. Menjamin kemandirian pertanian berbasis komoditas local untuk mewujudkan
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Kota Tasikmalaya pada tahun 2023.
3. Meningkatkan produksi hasil pertanian local dan menjamin ketersediaan pasar serta
stabilitas harga produk pertanian di Kota Tasikmalaya.
4. Mengurangi dan mengendalikan masuknya produk pertanian, peternakan, dan perikan dari luar Kota Tasikmalaya yang dapat dipenuhi oleh produksi local.
5. Mempercepat pembangunan sarana prasarana penunjang produksi pertanian di Kota
Tasikmalaya.
Baca Juga: Niat Sholat Istikharah Mulai dari Arab, Latin, dan Terjemahan
6. Mentransformasikan peran dan fungsi kelembagaan pertanian dalam percepatan
pembangunan pertanian Kota Tasikmalaya.
7. Memperbaiki sinkronisasi antar lembaga daerah Kota Tasikmalaya dalam penyediaan
data dan informasi untuk ketepatan pengambilan kebijakan.
8. Keterbukaan terhadap public terkait data dan informasi lembaga Pemerintahan Kota
Tasikmalaya.
9. Menjamin dan bertanggung jawab penuh atas terciptanya regenerasi petani di Kota
Tasikmalaya.***