2. Berkomitmen menghentikan segala jenis kekerasan secara fisik maupun mental.
3. Menghargai setiap hak individu untuk terbebas dari segala macam bentuk perundungan kekerasan dan pelecehan seksual.
Dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya menggandeng KPI Pusat.
Melakukan penyuluhan ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya bahaya kekekarasan pada anak dan perempuan.
Baca Juga: Aremania Menggugat Minta Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut Tuntas
"Kami dari polisi bekerja sama dengan pemda dan steak holder intinya pada kekerasan pada anak dan perempuan sifatnya kami lakukan pencegahan."ujarnya.
"Maka kami dengan KPI lakukan penyuluhan bagaimana pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan tidak terjadi." kata AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Berdasarkan data Kepolisian kasus kekerasan perempuan dan terhadap anak dilaporkan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 cukup signifikan.
"Pada tahun 2021 dilaporkan sebanyak 39 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak."ujarnya.
Sedangkan rincian kasus tindak pidana KDRT sebanyak 13 kasus, dan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sebanyak 26 kasus.