"Pada tahun 2022 sebanyak 36 kasus. dengan rincian kasus tindak pidana KDRT sebanyak 9 kasus, dan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak sebanyak 27 kasus."ujarnya.
"Dapat disimpulkan bahwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak terdapat penurunan kasus sebanyak 30 persen," kata Suhardi.
Sekretaris daerah Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Zen, menyatakan apresiasi untuk kepolisian yang melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak dan perempuan.
"Ini juga bentuk ikhtiar kita untuk mengembalikan wilayah Tasikmalaya sebagai Kabupaten ramah anak."ujarnya.
Kami sangat meng apresiasi langkah pihak polisi. Apalagi kerjasama dengan kami, nanti akan ada tempat untuk menampung anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ini juga jadi langkah baik kita untuk bagaimana Tasikmalaya benar benar ramah anak,"ujarnya.***