Polres Tasikmalaya Tangkap 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Dugaan Penipuan

- 1 Desember 2022, 13:17 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Hariyanto dan Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo saat mengumumkan penangkapan terduga pelaku penipuan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Hariyanto dan Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo saat mengumumkan penangkapan terduga pelaku penipuan. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

Koronologis, diketahui pada hari Sabtu 05 November 2022 terjadi duagaan tindakan pidana penipuan dan pencurian uang yang dilakukan oleh W.

W mengajak korban N untuk mencairkan limit pinjaman dengan belanja fiktif menggunakan jasa pemilik toko online pada pemilik Shopee.

Baca Juga: Alasan Kenapa Ajaib PHK 67 Karyawannya dan Mengurangi Gaji Manajemen

Modus tipu muslihat dan iming iming keuntungan tinggi sert rangkaian perkataan bohong sehingga mau berhutangan pinjam online.

Kerugian deposit Rp.2,3 milyar. Transaksi belanja fiktif pinjaman S paylater Rp.#10 Milyar.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang terlampir dalam pasal 378.

Baca Juga: Remaja Nekat Bunuh Diri Karena Tidak dibelikan Motor, Inilah Kronologinya

Pasal 378 KUHPidana dan pasal 3 UU RI Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Dari data yang telah di himpun kurang lebih ada 200 orang yang telah menjadi korban. Sebanyak 30-40 orang telah melaporkan Pelu diduga melakukan tindakoidna penipuan dan pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x