Hadiah Natal 2 Orang WB Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi

- 25 Desember 2022, 11:01 WIB
Kalapas Tasikmalaya Davy Bartian berikan remisi kepada 2 orang warga binaan sebagai hadiah Natal.
Kalapas Tasikmalaya Davy Bartian berikan remisi kepada 2 orang warga binaan sebagai hadiah Natal. /

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kanwil Jawa Barat Lapas Kelas llB Tasikmalaya memberikan remisi kepada Warga Binaan (WB) bukan hal yang baru. 

Berdasarkan peraturan Lapas Kelas llB Tasikmalaya setiap kali ada moment hari besar Indul Fitri, Natal dan juga hari ualang tahun kemerdekaan RI selalu memberikan kesempatan remisi kepada warga binaan.

Remisi hari raya Natal 2022 yang diberikan oleh Kemenkumham Kanwil Jabar Lapas Tasikmalaya kepada 2 orang warga binaan bagian dari program rutin tahunan.

Baca Juga: 5 Shio Diprediksi Akan Mendapat Rezeki yang Berlimpah

Remisi Natal ini khusus bagi yang memegang agama Kristiani terdiri dari 2 orang berjenis kelamin laki laki. Hal tersebut dari total 5 orang WB yang memeluk agama keristiani.

Dari total warga binaan 428. 5 orang beragama kristiani, 1orang diantaranya jenis kelamin perempuan, 3 orang jenis kelamin laki laki. 2 diantaranya mendapat remisi dan juga mendapat kesempatan merayakan hari natal di dalam Lapas 

Dari 2 orang warga binaan yang mendapat remisi. Satu orang mendapat remisi selama 15 hari, dan satu orang mendapat remisi satu bulan.

Baca Juga: Atlet Karate Asal Palu, Fania Dwi Maharani Tunda Punya Momongan

"Dari 2 orang yang mendapat remisi khusus hari raya Natal tahun 2022 ini yang mampu memperlihatkan perilaku yang baik selama didalam lapas," kata Kalapas Davy Bartian Minggu 2022.

Setiap hari besar ke agama khususnya Natal 2022 ini. Khususnya bagi warga binaan yang memeluk umat Kristiani yang ada di Lapas Tasikmalaya mendapat remisi.

Pemberian remisi kepada dua WB

dinilai telah memenuhi persyaratan secara substantif dan juga telah melakukan program pembinaan sebaik mungkin, di lapas Tasikmalaya.

Baca Juga: Makna dan 4 Legenda di Balik Tradisi Menggantung Kaus Kaki Saat Perayaan Natal

"Yang 3 orang lagi belum memenuhi persyaratan. Mungkin masa pidana nya kurang dari 6 bulan, sehingga tidak bisa di usul untuk remisi. Insyaallah tahun depan bisa mengikuti remisi," ujarnya.

Bagi rekan rekan warga binaan yang masih belum mendapatkan remisi khususnya yang beragama Kristen supaya bersabar menjalani binaan dengan sebaik mungkin dan mematuhi peraturan yang ada di lapas dengan baik.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x