Pelaku dan korban sudah saling kenal dan membawa korba untuk bertemu dengan temanya. Belum sampai di tengah jalan korban yang membonceng pelaku, malah mencekik, memukul korban baik di bagian wajah dan dibagian tubuh korban.
"Korban dibuang di pinggir jalan. Kemudian pelaku membawa barang Handphone merek iPhone dan sejumlah uang milik korban. Namun mendapat kesulitan HP yang diambilnya tidak bisa dioperasikan, untuk menghilangkan jejak oleh pelaku HP dibuang," kata AKBP Suhardi.
Baca Juga: Manchester United Membuat Keputusan Penting Potensi Transfer Permanen Wout Weghorst
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 diancam hukuman penjara diatas 10 tahun. Namun perbuatan pelaku masih dilakukan pendalaman.***