Tetapi di balik peristiwa ini ada hikmahnya, artinya setiap apa yang dilakukan harus sesuai dengan aturan karena memang ada aturannya.
"Jadi kejadian ini suatu hal yang sangat memalukan, kapan pun, dimana pun tidak boleh terjadi lagi. Jujur untuk melindungi lembaga BNN dari dulu sebelum saya disini tidak pernah ada kejadian seperti ini," katanya.
Adi menambahkan, surat permohonan THR resmi dari BNN, ada nomor surat keluar, ada tandatangan, ada no niknya, ada stempel, tetapi tata naskahnya itu bukan standar dari BNN.
"Kalau surat dari BNN ada konseptornya dan tata naskahnya tidak seperti itu, yang pasti harus melalui prefikasi,"kata Adi.
Adanya kejadian ini kita juga tidak anti kritik, selagi keritiknya baik dan positif gak papa. Apalagi yang namanya manusia selalu ada hilap.
Baca Juga: Mencengangkan! BNN Tasikmalaya Membenarkan salah satu Anggota Berinisial K Positif Narkoba