Kasus Perundungan Siswa SMA di Tasikmalaya, Ortu Korban Limpahkan ke Pengacara dan Polisi

- 22 Mei 2023, 09:52 WIB
 Kasus perundungan siswa SMA di Tasikmalaya, pihak korban gunakan pengacara dan Lembaga Taman Jingga juga dilaporkan ke polisi
Kasus perundungan siswa SMA di Tasikmalaya, pihak korban gunakan pengacara dan Lembaga Taman Jingga juga dilaporkan ke polisi /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS - Sebelumnya kasus diduga perundungan di salah satu sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri ternama di Kota Tasikmalaya Jawa Barat sempat islah dan dianggap telah selesai. 

Namu dari kasus diduga perundungan yang melibatkan 4 anak salah satunya perempuan malah menjadi mencuat ke permukaan bahkan sudah menggunakan lembaga dan juga kuasa hukum. 

Alasan kasus perundungan mencuat pasalnya dari pihak korban yang kena imbas dari kasus perundungan bernama Mawar diduga diintimidasi hingga akhirnya melapor ke polisi dan kuasa hukum.

Baca Juga: Kerap Dapat Bully Secara Fisik Menyoal Bicara Huruf R, Rizal Ramli: Diberi Tuhan


Atas insiden tersebut orangtua Mawar selain melapor ke Polisi juga telah menunjuk Lembaga Taman Jingga yang mendampingi dan juga kuasa hukum untuk mengurus secara proses hukum.

Alasan ditindak lanjut secara hukum Mawar yang sama sama duduk di bangku kelas 11 dan orangtuanya telah diduga diintimidasi oleh pihak sekolah dan juga dari orangtua pihak pelaku perundungan.

"Kasus ini sudah saya kuasakan terhadap lembaga Taman Jingga dengan kuasa hukum ibu Anne Dinatapura," kata orangtua korban yang enggan disebutkan namanya melalui pesan singkat WhasApp Senin 22 Mei 2023.


Orangtua korban juga menyebut kasus ini juga sudah ditangani langsung oleh unit PPA Polres Tasikmalaya Kota dengan bapak Dodi dan kawan kawan.

Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SD di Malang oleh Kakak Kelasnya Diselidiki Polisi, Edi : Latar Belakang Pemalakan


"Silahkan untuk keterangan lebih lanjut bias menghubungi unit PPA Polres Tasikmalaya Kota sama lembaga Taman Jingga dan juga kuasa hukum.


Hal tersebut dibenarkan Ketua Lembaga Taman Jingga, IPA Zumrotul Falihah dan juga Kuas Hukum Anne Dinatapura di kantor Lembaga Hukum NP Law Office di Jl. Martadinata No 18 Kota Tasikmalaya.


"Ya kita sudah di amanahi sebagai kasus hukum bersama Lembaga Taman Jingga untukendampingi kasus perundungan yang dilakukan diduga dari anak pejabat,"katanya.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Asal Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya 'Thawaf' di Halaman Masjid Rahmatullah BRP!

Ipa menambahkan, sebetulnya sekarang ini kita ingin menciptakan suasana yang dapat memulihkan situasi dan kondisi kondlusif.

"Yang terlibat dalam masalah ini bukan hanya Mawar tetapi ber empatnya juga sama sama anak dibawah umur yang harus sama mendapatkan perlindungan,"ujarnya.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x