Tanah Milik PGRI Kota Tasikmalaya Digugat Ahli Waris,Ini Kronologinya

- 9 Agustus 2023, 20:48 WIB
Aspep Nur Pasa (49) anak dari Paul Ahmad Soeparno Beckx Kaka dari Julius Adolep Beckx asal Belanda pemilik tanah berlokasi di Blok Bendungan Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu gugat tanah yang saat ini digunakan oleh PGRI Kota Tasikmalaya.
Aspep Nur Pasa (49) anak dari Paul Ahmad Soeparno Beckx Kaka dari Julius Adolep Beckx asal Belanda pemilik tanah berlokasi di Blok Bendungan Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu gugat tanah yang saat ini digunakan oleh PGRI Kota Tasikmalaya. /Edi Mulyana/Priangantimurnews

Namun terkendala karena Julius itu bukan WNI tetapi WNA asal Belanda secara otomatis tidak boleh memiliki tanah sebagai hak milik Julius.

Maka di atas namakan RMD berdasarkan surat pernyataan yang di buat dihadapan Notaris Soni Sonata Indra Sena.

Berdasarka hal itu ada beberapa poin yang tercantum dalam akte notaris salah satunya adalah sertifikat atas nam RMD harus diserahkan kepada Julius.

Namun oleh RMD tidak di serahkan, bahkan masala ini diduga pelaku yang menjual bernama AT tahu bahwa pilik tanah tersebut Julius Adolep Beckx.

Baca Juga: Virgoun Gugat Cerai Istrinya Inara Rusli! Ustaz Derry: Inara Gak Mau Cerai dari Virgoun, Begini Ceritanya

"Saya atas nama dari keluarg Paul dan Julius dan Asep Nur Pasa akan memperoses secara hukum pada pelaku yang diduga telah menjual aset tanpa seijin atau sepengetahuan pemilik atau ahli waris tanah yang saat ini dibangun menjadi kantor PGRI di Purbaratu tanpa ada alasan yang jelas.

Karena tanah itu milik Julius Adolep Beckx yang telah meninggal pada tahun 2009 di Belanda,"kata Dedi.

Selain itu didalam akte notaris di bagian akhir di sebutkan, bahwa penandatanganan dengan ini menjamin membebaskan dulu Beckx dari segala tuntutan dan gugatan dalam bentuk apa pun dari gugatan dari pihak manapu dan oleh karena itu tidak akan berakhir meski salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi turun temurun dan dilindungi oleh para pihak ahli waris atau yang mendapatkan hak.

"Artinya sodara AT atau dari semua keluarga RMD (ALM) harus tunduk dan patuh terhadap pernyataan yang dibuat oleh bapaknya sendiri yakni RMD. Jangan menjual seenaknya. Jadi yang menjadi persoalan diduga sudah di jual oleh AT,"ujarnya.

Baca Juga: Tetap Silaturahmi, Akibat Mediasi Gagal Sidang Gugatan cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti Diundur!

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah