"Namun diduga Ketua PGRI Kota Tasikmalaya yang sekarang tahu kronologis status tanah yang kini di bangun Gedung PGRI. Bahkan diduga Ketua PGRI DA, dan AT ada keterlibatan penjualan dan pembelian tanah tersebut,"ujar Dedi.
"Saya mengimbau kepada pihak PGRI atau pihak yang terlibat agar segera menuntaskan masalah ini dengan para ahli waris almarhum sodara Paul dan Julius. Secara hukum tanah tersebut masih ada ahli warisnya. Sekalipun tidak ada ahli waris nya maka tanah tersebut bisa mejadi atau di serahkan kepada negara menjadi milik negara,"ujarnya.
Namun disayangkan Ade Tenti atau inisial (AT) anak dari Rahman Maman Darmawan (RMD) (ALM) yang dipercaya sebagai atas nama di sertifikat tanah tersebut diduga telah menjualnya tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut dibuktikan disaat AT anak dari RMD dihubungi melalui telepon celullernya pada pukul 14.00 lebih dan AT menolak untuk memberikan pernyataan terkait kronologis keberadaan tanah PGRI Kota Tasikmalaya yang saat ini di gugat oleh ahli waris.
Saat priangantimurnews.pikiran-rakyat.com menanyakan masalah itu,dengan nada tinggi AT langsung melemparkan kepada pak Buang.
"Kalau mau bapak menghubungi pak Buang saja ya, itu kakak saya. Jadi saya tidak bisa melayani bapak ya mohon maaf,"ujar TA.
Sementara itu Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nurjaman saat mau dikonfirmasi masalah itu belum bisa memberikan klarifikasi.
Sudah empat kali dihubungi melalui telepon celullernya tidak menjawab.***