"Kami juga mengamankan pemilik miras tersebut,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Heboh! Shopee Live Kasih Diskon Murah Sampai Dengan 80 Persen Dua Kali Sehari
Ia menyampaikan bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi peredaran miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan kegitan rutin Polres Tasikmalaya dalam rangka mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas dari Penyakit Masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan ke call center 110 atau 081-119-110-110, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas,pasti kami tindak lanjuti ," ujarnya.***