PRIANGANTIMURNEWS- Kawanan pencuri sepeda motor berhasil diungkap petugas Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap empat orang pelaku.
Empat orang pelaku tersebut di antaranya ,W (39) sebagai Eksekutor, AM(46) sebagai joki, DK(48) sebagai Penadah, S (50)sebagai penadah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Dikatakan Kapolres bahwa kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, kolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan mengamankan 4 pelaku,W (39) sebagai Eksekutor, AM (46) sebagai joki DK (48) sebagai Penadah, S (50) sebagai penadah.
Joko Sulistiono, menambahkan kasus curanmor ini terungkap berawal adanya 4 laporan polisi pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong. Kemudian 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR,18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari,dan 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibereum.
"Kami mengamanakan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian,kunci letter T,3 mata kunci,senjata mainan,1 buah badik,1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ujarnya.
Baca Juga: Harga Pangan Naik, Angka Stunting Ikut Naik
Adapun modus yang dilakukan, para pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci peter T. Barang hasil curian kemiriam dijual ke calon pembeli di Sukabumi.
“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” ucapnya.