Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polres Tasikmalaya Kota, Delapan Sepeda Motor Diamankan

- 15 Maret 2024, 16:31 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menunjukan  delapan sepeda motor barang bukti kasus curanmor yang dilakukan empat pelaku, Jumat 15 Maret 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menunjukan delapan sepeda motor barang bukti kasus curanmor yang dilakukan empat pelaku, Jumat 15 Maret 2024. /M.Roml/Priangantimurnews/

Kapolres menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

Baca Juga: Dampak Negatif Konsumsi Telur Berlebih, Walau Memiliki Beragam Vitamin Serta Mineral

Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah