PRIANGANTIMURNEWS- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan beberapa tersangka pada tragedi Kanjuruhan, yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Salah satu tersangka atas Tragedi Kanjuruhan Malang yang ditetapkan KAPOLRI adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Listyo Sigit menyebut penetapan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka telah ditetapkan saat ini 6 tersangka.
Baca Juga: Keistimewaan Hari Kelahiran Kamis, Jumat dan Sabtu
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Tidak hanya itu, Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga juga menyertai.
Para tersangka yang berjumlah enam orang yang disebutkan KAPOLRI adalah:
Baca Juga: 25 Link Twibbon Manarik, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jatuh Pada Sabtu 8 Oktober 2022
1. Direktur Utama LIB: Ahmad Hadian Lukita