“Dengan adanya peraturan dari Kementerian Perhubungan itu, masyarakat yang ingin mengubah sepeda motornya menjadi kendaraan listrik sudah bisa. Ini kami lakukan bertujuan agar tadi, industri pendukungnya komponen bisa lebih tumbuh di dalam negeri,” ungkapnya.
Firdausi juga menghimbau kepada masyarakat agar turut membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik,baik roda dua maupun roda empat, dengan memberikan informasi yang positif tentang kendaraan listrik.
“Kami juga harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, terkait benefit apa yang didapat ketika menggunakan motor listrik. Bukan malah menakut-nakuti bahwa infrastrukturnya belum memadai dan lainnya. Karena untuk pengecasan sebuah baterai itu bisa dilakukan di rumah. Jadi tidakperlu khawatir,” ungkapnya.
Baca Juga: Debut Film Idola K-pop Tampak Lesu di Layar Lebar
Firdausi juga berharap semoga perkembangan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih maju dan bisa lebih banyak digunakan masyarakat, dan masyarakat juga bisa semakin sadar akan manfaat yang bisa didapatkan melalui kendaraan listrik tersebut.***