GAWAT: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana uang Tunjangan Sertifikasi Guru Hanguskah?

31 Agustus 2022, 12:00 WIB
ilustrasi tunjangan profesi guru akan dihapus tahun 2022 ini /pixabay/mohamed Hasan/

PRIANGANTIMURNEWS - Tunjangan profesi guru tahun 2022 ini akah dihapus. Lalu bagaimana nasib para guru. Apakah tunjangan sertifikasi akan hilang?

Bila informasi tunjangan profesi guru dihapus, tentu banyak yang kecewa. Karena para guru kehilangan tunjangan sertifikasi yang sudah lama diterima.

Namun para guru jangan khawatir, karena kabarnya Kemendibud akan membuat kebijakan baru sebagai pengganti tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Baca Juga: Mekanisme  Proses Pencairan BLT BBM Rp 600 Ribu, Simak dan Catat Syaratnya

Sebelumnya Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengungkapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional dihilangkan.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dikutip dari Antara.

Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Baca Juga: Ini Cara Mendapatkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Mulai Bisa Dicairkan Hari Ini di PT Pos Indonesia

Unifah menambahkan, guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik. Pun dalam pembahasannya, guru tidak dilibatkan.

Lantas, benarkah dihapus? Apa penggantinya?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Terbaru Natasha Wilona, Mulai Umur, Pekerjaan, Pasangan, hingga Instagram

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca Juga: LINK NONTON GRATIS, Series Serigala Terakhir Season 2 Full Episode 5,6,7, dan 8 di Vidio

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Namun demikian terkait tunjangan baru yang bakal diterima guru ASN maupun non ASN masih dibahas, sebab aturan tersebut masih berbentuk RUU.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler