Baca Juga: Jangan Lakukan 4 Hal Ini Jika Tak Ingin Puasa Ramadhan Kita Menjadi Sia-Sia
Melalui Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, pemerintah mengizinkan usaha di sektor pengolahan makanan, distribusi, dan penjualan ritel untuk tetap buka selama PSBB.
Sehingga Perum Bulog tidak perlu mengganti saluran distribusi yang ada untuk komoditas pangan strategis, termasuk beras (Perum Bulog, 2020).
Kebijakan impor beras memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan agen ekonomi pada rantai komoditi beras.
Mulai dari petani penanam, pedagang pengumpul, penggilingan padi, pedagang besar atau eceran, dan konsumen akhir.***