Kategori Mahasiswa Yang Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Rupiah, Berikut Syarat Lengkap Kemendikbud Ristek

- 7 Agustus 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya.
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. /Pixabay/Kidaha

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Dikti (Kemendikbud) bagikan bantuan UKT Mahasiswa terdampak Covid-19.

Direncanakan cair bulan September, bantuan UKT Rp2,4 juta rupiah diberikan kepada Mahasiswa dengan berbagai kategori.

Selain itu adapun syarat bantuan UKT Mahasiswa yang mesti dipenuhi sebagai penerima.

Baca Juga: Resmi Disalurkan Kemendikbud Ristek, Syarat Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 Juta, Link Pelaporan dan Langkahnya

Berikut akan disampaikan Persyaratan Mahasiswa penerima bantuan UKT Rp 2,4 juta

Berikut ini persyaratan mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT.

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Adapun bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut.

Baca Juga: Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Simak Caranya

Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta,

1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai mahasiswa penerima bantuan UKT.

2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.

3. Jika mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Tidak Mendapatkan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta? Berikut Link Pengaduan Kemendikbud www.lapor.go.id

Apabila kalian tidak mendapatkan bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 juta bisa mengajukan pelaporan jika tidak sesuai sebagai penerima.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut pihaknya telah menyediakan laman pengaduan bantuan UKT Mahasiswa.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan Mahasiswa jika melakukan pengaduan bantuan UKT.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini : Kisah Cinta dan Karir Aries, Taurus, Gemini dan Cancer

Klik link ini untuk laporan tidak menerima bantuan UKT mahasiswa

Klik Disini Laporan Pengaduan Mahasiswa tidak menerima bantuan UKT

Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah