Ini yang Harus Diperhatikan Anggota Setelah Pembaruan Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan

- 19 Mei 2022, 08:22 WIB
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan.
Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan. /Kemdikbud.co.id/

Klik menu profil, kemudian pastikan email yang sudah terdaftar tercentang hijau. Apabila masih silang merah, maka klik tombol kirim verifikasi. Kemudian lakukan verifikasi pada tautan yang dikirimkan pada email masing-masing.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari ini: Aries Harus Perkuat Komitmen!

2.      Update profil

Klik menu update profil, kemudian update NIP (jika berstatus ASN), NIK, nama, jenis kelamin, dan nomor telepon. Setelah itu klik tombol update.

3.      Update Password

Untuk meningkatkan keamanan akun, lakukan update password secara berkala. Caranya klik menu update password, tulis password baru, konfirmasi password, kemudian klik tombol update.

4.      Update foto profil

Klik menu update foto profil, kemudian pilih foto pada file dokumen. Pastikan file yang diunggah berjenis jpg/png dengan maksimal ukuran 1 MB. Setelah itu klik tombol upload.

5.      Pendaftaran admin instansi

Bagi instansi (LPMP/PP-BPPAUD-Dikmas, Kemenag, dan Dinas Pendidikan) yang belum memiliki admin instansi dimohon untuk mengajukan ke Pusdatin melalui grup WhatsApp atau Unit Layanan Terpadu (ULT) pada laman ult.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x