Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Lalu Bagaimana Nasib Guru SMP, SD, Honorer?

- 31 Agustus 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Kemendikbud kabaranga akan menghapus tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, SD, SMP, Guru Paud
Ilustrasi Kemendikbud kabaranga akan menghapus tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, SD, SMP, Guru Paud /PIXABAY/mohamed Hassan

Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik. Pun dalam pembahasannya, guru tidak dilibatkan.

Lantas, benarkah dihapus? Apa penggantinya?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan.

Baca Juga: Mekanisme  Proses Pencairan BLT BBM Rp 600 Ribu, Simak dan Catat Syaratnya

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Ini Alasan PT KAI Daop 1 Bongkar 120 Bangunan Liar di Pinggir Rel

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x