Unifah juga menyampaikan harapannya terkait dukungan yang sangat diapresiasi oleh para tenaga pendidikan, khususnya guru honorer di Indonesia, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 perihal Aparatur Sipil Negara.
Patut untuk di apresiasi, bahwa UU tersebut telah mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPR RI.
Baca Juga: PHRI dan PGRI Pangandaran Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Cianjur
Unifah dengan penuh optimisme berharap, guru-guru swasta, guru TK, seluruh tenaga pendidik di Indonesia agar dapat diberi ruang serta kesempatan untuk menjadi ASN PPPK.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, Unifah yakin bahwa guru-guru yang tersebar luas di seluruh Tanah Air Indonesia akan kian solid untuk terus mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta berkomitmen memajukan pendidikan nasional.***