DPRD dan Disdik DKI Jakarta Terima Keluhan dari Forgupaki, Upah Guru Honorer Dipotong

- 27 November 2023, 19:00 WIB
  Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah//
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah// /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam konteks pengembangan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tengah menggali lebih dalam dugaan pemotongan upah guru honorer oleh Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sehingga hanya Rp300 ribu per bulan.

Meskipun sebelumnya, guru tersebut telah menandatangani perjanjian pembayaran honor senilai Rp9 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, ketika dihubungi di Jakarta pada Senin 27 November 2023, mengatakan bahwa Timnya sedang memperdalam perkara ini.

Baca Juga: Hadawiah: Pemerintah Harus Berikan Perhatian Khusus Terhadap Guru, Terkhusus Guru di Pedalaman dan Pesisir

Purwosusilo menjelaskan, instalasi telah melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, bendahara, pengawas sekolah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan, sampai Suku Dinas (Sudin) setempat, dari Jumat 24 November 2023.

Hari ini, mereka (Disdik DKI) lagi-lagi memanggil Kepala Sekolah dan stafnya, termasuk bendahara.

Dia juga menambahkan, dengan adanya indikasi kasus yang melibatkan jabatan kepala sekolah, kami mengokohkan hal ini di bidang Pendidik juga Tenaga Kependidikan (PTK). Sekarang, pihaknya memanggil mereka untuk dimintai keterangan di bidang PTK.

Baca Juga: Sejumlah 544 Ribu Guru Honorer Lolos Seleksi Guru ASN P3K, Pengumuman Disampaikan Presiden Jokowi

Awalnya, DPRD DKI Jakarta menerima keluhan daripada Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki) terkait 40 orang guru honorer agama Kristen sekolah negeri di Jakarta yang tidak menerima upah yang pantas.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak, mengungkapkan bahwa berdasarkan aduan tersebut, para guru hanya menerima pembayaran antara Rp300 ribu sampai Rp2,5 juta, yang diterima dari sumbangan orang tua murid. Sementara itu, mereka telah mengabdikan diri selama satu hingga 6 tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x