Ada 3 Kategori Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Apa Saja?

15 Agustus 2022, 08:15 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /Twitter @KPU_ID

PRIANGANTIMURNEWS- Ada 3 kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3 kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Pertama, pimpinan pusat Parpol menyampaikan surat kepada KPU bersama dokumen pendaftaran secara lengkap.

Demikian dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, saat konperensi pers, di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari. Dia menegaskan kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU.

Baca Juga: Parah! Gus Samsudin Akhirnya Ngaku Ternyata Kontennya Palsu, Begini Peringatan Pesulap Merah!

"Ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap, kemudian diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," ungkap Hasyim Asy'ari.

Kategori kedua, Hasyim Asy'ari melanjutkan, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap, maka diberi kesempatan untuk melengkapi.

Partai Politik yang dokumennya belum lengkap, kata Hasyim Asy'ari untuk segera melengkapi dengan batas waktu sampai 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Kaget! Master Limbad Ungkap Gus Samsudin Bakal Gulung Tikar, Pesulap Merah Bahagia! Begini Faktanya

"Pada waktu kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan bisa didaftar sebagai calon peserta pemilu 2024," jelasnya.

Ada juga Parpol sampai dengan batas akhir waktu perbaikan, lanjut Hasyim, tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga akhirnya dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Hasyim Asy'ari juga menjelaskan kategori ketiga diantaranya terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.

"Dan tentunya pihak KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15 Agustus 2022)," tuturnya.

Baca Juga: KPU Resmi Tutup Pendaftaran, Berikut Parpol Yang Lolos Verifikasi KPU

Ketika batas akhir penutupan pendaftaran yang sudah ditentukan yaitu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Partai politik tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

Hasyim Asy'ari menegaskan untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi dan KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Ada dua kemungkinan Parpol yang sedang diperiksa, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar," ujarnya

Hasyim Asy'ari melanjutkan yang kedua adalah dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Senin, 15 Agustus 2022, Sikap Jujur Kunci Kesuksesan Anda Hari Ini

Minggu 14 Agustus 2022, tepatnya pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 2024, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 40 Parpol yang resmi mendaftar.

Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan 40 parpol yang mendaftar ke KPU dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Dia melanjutkan dari 40 parpol yang mendaftar ke KPU, diantaranya 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

Sementara, kata August Mellaz, sampai batas waktu yang ditentukan, tiga parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, tidak melakukan pendaftaran.

"Jadi ada 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," ungkap August Mellaz saat konpres di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Senin, 15 Agustus 2022, Kerja Keras Anda Akhirnya Membuahkan Hasil

Inilah 24 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU yang berkasnya dinyatakan lengkap diantaranya ;

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Sementara 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas oleh KPU diantaranya ;

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Demikian 40 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler