Sudah Tau Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024? Cek Infografis dari KPU Lengkap, Disini!

19 Januari 2023, 14:18 WIB
Rangkuman tahapan dan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 /jdih.kpu.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemilihan Umum akhirnya telah merilis infografis tahapan-tahapan dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat laman resminya baik kanal media Pusat atau Daerah pada Senin, 16 Januari 2023.

Data tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Melansir dari kpu.go.id, dimana informasi tersebut dapat diunggah pula oleh pembaca sebagai pedoman untuk tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Persib Kembali Kena Denda Rp100 Juta! Bobotoh: Lumayan Buat Modal KLB

Tahapan pertama mengenai perencanaan program dan anggaran Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Juni 2022 sudah rampung.

Ditentukan pula oleh KPU bahwa penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan akan berakhir pada 9 Februari 2023 mendatang.

Serta pemungutan dan perhitungan suara, berlangsung pada 14 sampai 15 Februari 2024.

Berikut adalah infografis, jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

Baca Juga: Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Akan Bertanding Pada Babak Kedua India Open 2023

1. Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

Baca Juga: Kunjungi Sebuah Kota Kecil Ipswich di Inggris, Anies Baswedan: Singkat tapi Mengesankan

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

8. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

9. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

10.Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

Baca Juga: 'The Glory Part 2' Akan Segera Dirilis, Berikut Cerita Lanjutannya

11.Pemungutan suara 14 Februari 2024.

12.Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

13.Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

15.Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

Baca Juga: Drama Terbaru 'Pandora: Beneath The Paradise' Telah Merilis Para Pemeran Utamanya

16.Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

17.Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

18.Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga: Lima Inti Tuntutan SPN untuk PT GNI, dari Nirwana Selle hingga Kronologi Bentrok Berdarah

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.

Baca Juga: Madura United Vs Persib Bandung: Jadwal, Preview dan Head To Head Kedua Tim

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari pasca putusan MK.

9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Marc Klok Dicoret dari Skuad Persib, Kenapa? Ternyata Begini Faktanya

Cek pula informasi lengkapnya di kpu.go.id dan informasi update di Instagram @kpu_ri. ***

 

Editor: Galih R

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler