Waduh! Pemilu 2024 Ditunda? PN Terima Gugatan Partai PRIMA, KPU Ajukan Banding

3 Maret 2023, 06:55 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat juga Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat secara luring dan daring, dari Bali pada Kamis 2 Ma /Instagram @kpu_ri/

PRIANGANTIMURNEWS - Berita Pemilu 2024 ditunda membuat publik heboh, lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai PRIMA.

Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa partai tersebut mengajukan gugatan mengenai hasil verifikasi administrasi.

Gugatan tersebut diajukan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai partai peserta pemilu.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Nama Asli Pemain Sinetron Kesetiaan Janji Cinta, Terbaru di RCTI, ada Bunga Zainal

"Permohonan diajukan di Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu," ujar Hasyim

"Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu," lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim dalam konferensi pers virtual pada hari Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Perbedaan Pendapat yang Harus Diselesaikan

Sementara gugatan kedua diajukan PTUN Jakarta tepatnya pada tanggal 30 November 2022 lalu, dengan laporan berita acara hasil verifikasi administrasi.

Ketetapan dismissal dikeluarkan oleh pihak PTUN Jakarta mengenai gugatan tersebut.

"Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa," ujarnya.

"Memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara," tambahnya.

Baca Juga: 5 Hikmah Membaca Surah Al Kahfi di Malam Jum'at yang Perlu Kita Ketahui

"Sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan," paparnya.

"Mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022," katanya.

Tidak berselang lama, Parta PRIMA kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta mengenai keputusan KPU terkait hasil verifikasi administrasi.

PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan tersebut ujar Hasyim dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Galian C Ilegal di Pangandaran Boleh Ditutup, ESDM Jabar: Polisi Harus Respontif

Namun kemudian gugatan tersebut disampaikan ke PN Jakarta Pusat, sampai pada akhirnya PN menyatakan KPU melakukan pelanggaran hukum.

"Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Desember 2022," ujar Hasyim.

"Dengan objek gugatan digunakannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat," sambungnya.

"Pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum," paparnya.

"Serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta serta melaksanakan sisa tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujarnya.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Motivasi dalam Menjalani Kehidupan yang Penuh Makna

Atas keputusan tersebut, kini Hakim PN Jakarta Pusat pun menjadi perhatian publik karena memerintah KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.

Beserta dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, menyebabkan pemilu akan tertunda hingga 2025.

Pernyataan tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat yang disampaikan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dengantersebut halaman tebal putusan  tersebut disetujui oleh T Oyong SH MH, hakim ketua beserta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH sebagai anggota.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis keterangan putusan PN Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023.

Atas keputusan tersebut, Hasyim mengambil penyelesaian perkara empat tahap menghadapi putusan PN tersebut.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Abby Choi, Siapa Saja Yang Terlibat?

Pertama KPU akan menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat.

Kedua KPU akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan.

Ketiga KPU akan tetap akan melaksanakan dan menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu.

Keempat KPU akan menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Konferensi Pers Virtual

Tags

Terkini

Terpopuler