KPU Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Anak Gak Boleh Dilibatkan Kampanye, Sanksinya Pidana

28 Desember 2023, 16:32 WIB
KPU Kabupaten Tasikmalaya sosialisasikan kampanye ramah anak. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Tidak terasa 47 hari lagi menjelang pemilihan umum akan dilaksanakan secara serentak termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

Tahapan demi tahapan kampanye pun terus dilakukan oleh para kandidat calon legislatif khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang tersebar di 39 Kecamatan.

Untuk mencegah adanya keterlibatan dalam berbagai kegiatan berkaitan dengan pemilu diantaranya kampanye melibatkan anak anak yang belum memiliki hak suara.

Baca Juga: KPU Karawang Catat 1.502 ODGJ Dipastikan Ikut Nyoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melakukan sosialisasi kampanye ramah anak di Aula Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya Kamis 28 Desember 2023.

"Untuk kampanye ramah anak kami sangat membutuhkan adanya kerjasama dari semua pihak untuk menyukseskan dan memastikan pemilu 2024 lancar dan damai,"kata Ami Imron Tamami.

Tahapan demi tahapan pemilu 2024 mulai dari kampanye para calon hingga sosialisasi kampanye pemilu ramah anak terus dilakukan.

Baca Juga: Honor KPPS Naik! KPU RI Gandeng Pemerintah untuk Meningkatkan Semangat Penyelenggara Pemilu 2024

"Tujuan kita mengadakan sosialisasi ini bagian dari ikhtiar melakukan pencegahan supaya pada tahapan kampanye melibatkan anak anak itu tidak ada," kata Ami.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 bahwa pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang mengikut sertakan setiap orang yang belum memiliki hak pilih atau anak anak.

Jika melibatkan anak anak maka sanksi nya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu menjelaskan, sanksi nya masuk ke ranah pidana. Namun yang menentukan itu Bawaslu.

Baca Juga: KPU Pangandaran Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 333.461

Ami menilai dilakukannya sosialisasi karena dinilai adanya potensi melibatkan anak, jadi kita memerlukan pencegahan. 

Ami menyebut, makanya dalam sosialisasi ini kita melibatkan berbagai pihak, pertama semua stek holder di kabupaten Tasikmalaya termasuk dari Ormas, KPAI, FKDT termasuk partai politik.

Ditempat yang sama Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menyebut, tentu kita merespon positif kegiatan KPU mengenai larangan kampanye melibatkan anak anak.

Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Data Pemilih Disabilitas

"Saya pikir itu ide cerdas untuk bersama sama menyelenggarakan membuat kesepakatan bagaimana kita bisa menciptakan pemilihan yang ramah anak,"ujar Ato.

Saya pikir kampanye ramah anak perlu dilakukan, karena memang di UU perlindungan anak, anak yang dibawah umur 18 tahun merupakan masih anak. 

"Tetapi didalam hak pemilu ketika orang itu sudah memasuki usia 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah melakukan pernikahan kita berkepentingan untuk bersama melindungi," kata Ato.

Baca Juga: 7 Partai Ajukan Pendaftaran ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Jadwalnya

Kami berharap, sosialisasi ini dilakukan, menggugah kesadaran dan kebersamaan bahwa anak yang sudah memiliki hak namun usianya masih 17-18 tahun adalah tetap anak dan ini adalah pemilih pemula.

"Mari kita sambut pemilih pertama bagi anak anak ini dengan riang gembira dan tidak ada tekanan dari pihak manapun juga, sehingga anak yang memiliki hak pilih di usia 17-18 tahun haknya tersalurkan dengan baik," ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler