Yusuf juga menyebutkan, surat yang telah diterima sebelumnya dari Gubernur dan Mendagri ada sedikit beda penafsiran, tetapi semua kewenangannya ada di Depdagri selaku pembina pemerintahan di daerah.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat: Tidak Semua Berlabel Radikal Itu Negatif
Jadi semua diserahkan sepenuhnya bagaimana Depdagri mengaturnya. Karena saya sebagai Plt juga tunduk dan patuh pada Depdagri yang ada di daerah.
"Meski sebelumnya saya diberikan kewenangan terbatas, seperti tidak bisa melakukan rotasi mutasi pegawai, kebijakan setrategis dan lainnya. Tetapi sekarang saya sudah resmi menerima SK dari Mendagri tetapi kewenangannya masih dibahas apa masih harus ada keputusan dari mendagri atau tidak," ujar, Yusuf.
Tetapi kalau melihat SK sekarang Plt tetapi kewenangannya sebagai Wali Kota. Kalau penafsiran SK sepertinya bisa melaksanakan tugas sama dengan kewenangan Wali Kota," ujarnya. (Edi Mulyana)***