PRIANGANTIMURNEWS - Eks kader PDIP telah menggugat Megawati karena alasan dipecat tanpa prosedur.
Keempat kader tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP)
Gugatan terhadap ketua umum PDIP Megawati itu langsung dilayangkan ke Pengadilan Negeri Balige.
Baca Juga: Haru! Wanita dan Anaknya Ini Bertemu Sang Suami di Pinggir Tol Cipali
Pelapor mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena proses pemecatan kader PDIP tak sesuai prosedur yang sah.
Keempat penggugat itu adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
Menurutnya permintaan yang akan diajukan kepada pengadilan terkait gugatan tidak sah atau batal demi hukum.
Baca Juga: Fahri Hamzah Ajak Masyarakat Awasi KPK, Sebut Harus Ubah Cara Pandang Terhadap Lembaga Negara
Selain itu pengadilan diminta untuk mencabut keputusan pemecatan dan ganti rugi.