Apalagi, sistem penunjukan Kepala daerah secara langsung, hanya kan menimbulkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin marak.
Baca Juga: 14 Tahun Jadi Wartawan, Umbaran Diangkat Menjadi Kapolsek Blora, Ternyata Intel!
Hal ini disampaikan oleh Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan.
"Berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri, appointed, yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Apalagi, dalam waktu yang lama berbilang tahun. Bahkan, ada yang hampir tiga tahun," kata Djohermansyah.***