7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari pasca putusan MK.
9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Marc Klok Dicoret dari Skuad Persib, Kenapa? Ternyata Begini Faktanya
Cek pula informasi lengkapnya di kpu.go.id dan informasi update di Instagram @kpu_ri. ***