Mahfud MD, Sosok Potensial Dampingi Ganjar

- 25 April 2023, 14:27 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /instagram @mohmahfudmd /

"Satu Warga Negara Indonesia, dua bertakwa pada tuhan, tidak terlibat tindak pidana dan syarat-syarat lainnya yang ada dalam hukum, untuk kualitas dan kapabilitas diserahkan kepada masyarakat," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Mahfud MD Menilai PN Jakpus Sensi Berlebihan, Ini Penjelasannya

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x