Pemilu 2024, PAN dan PPP Berpotensi tak Lolos Ambang Batas Parlemen

- 24 Mei 2023, 16:00 WIB
Jumpa pers Dewan Pengurus Pusat PAN usai mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU RI. ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.
Jumpa pers Dewan Pengurus Pusat PAN usai mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU RI. ANTARA/Boyke Ledy Watra/am. /

PAN dan Partai Ummat sama-sama memperebutkan ceruk suara yang sama, pengaruhnya Partai Ummat pun tidak bisa dipandang enteng.

Baca Juga: PPP gabung PDIP, Netizen Balas Pantun Hasto Kristiyanto!

"Dengan adanya Partai Ummat suka tidak suka pangsa pasar PAN itu diambil sebagian, di Partai Ummat ada Amien Rais yang basis massa-nya juga besar waktu di PAN, nah menjadi kesulitan PAN karena lambat mencari pangsa pasar baru. PAN itu tidak punya kader yang militansi seperti PKS, PDIP atau Gerindra, jadi PAN lebih mudah tergerus dibandingkan parpol yang punya kader militan," ujarnya.

Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.

Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik.

Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Baca Juga: Kehebohan Netizen Pangandaran di Pan Asia Hash 2022 Bentuk Disinformasi 

Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x