Bagaimana Kronologi Perubahan Sistem Proporsional Tertutup jadi Terbuka? Ini Sejarah Singkatnya

- 1 Juni 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Pemilu - Pemilihan umum (Pemilu) terbuka diisukan diganti menjadi Pemilu tertutup. Mantan Presiden SBY menegaskan jika hal tersebut terjadi, hanya akan menimbulkan Chaos Politik
Ilustrasi Pemilu - Pemilihan umum (Pemilu) terbuka diisukan diganti menjadi Pemilu tertutup. Mantan Presiden SBY menegaskan jika hal tersebut terjadi, hanya akan menimbulkan Chaos Politik /

Surat suara bukan hanya akan memuat nomor urut dan tanda gambar partai, tapi juga memuat nomor urut dan nama caleg yang diusung partai.

 

Namun, pada Pemilu 2004 melalui UU No. 12 Tahun 2003, hal itu masih dilakukan melalui penerapan sistem proporsional terbuka yang relatif tertutup (relatively closed open list system).

Di mana caleg akan menduduki kursi yang diperoleh partai apabila mendapat suara sejumlah kuota harga satu kursi yang disebut bilangan pembagi pemilih (BPP).

Demikian disampaikan oleh pegiat dan praktisi pemilu Titi Anggraini selaku ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar Senin (15/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga: SBY Ingatkan Penetapan UU Sistem Pemilu Bukan Ada di Tangan MK

Adapun agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Derek Loupatty selaku Pihak Terkait pengujian UU Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Derek menghadirkan tiga orang ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan, yakni Titi Anggraini (pegiatan dan praktisi pemilu), Zainal Arifin Mochtar (Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta), dan Khairul Fahmi (Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: mkri.id Humas MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x